
GOBANNEWSINDONESIA.COM – Mengapa PPATK Membekukan Rekening Dormant dan Apa Dampaknya bagi Masyarakat?
Baru-baru ini, publik dikejutkan oleh kabar bahwa PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) mulai melakukan pembekuan terhadap sejumlah rekening dormant atau rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Langkah ini menimbulkan tanda tanya dan keresahan di masyarakat: Apa dasar hukum dari kebijakan ini? Apakah ini legal? Dan bagaimana dampaknya bagi nasabah biasa yang merasa tidak pernah melakukan pelanggaran hukum?
🔎 Apa Itu Rekening Dormant?
Rekening dormant adalah rekening yang tidak mengalami aktivitas transaksi selama periode waktu tertentu — umumnya 6 hingga 12 bulan — tergantung kebijakan masing-masing bank. Biasanya, rekening ini tetap tersimpan di sistem bank dan masih bisa diaktifkan kembali oleh pemiliknya.
Namun, dalam beberapa kasus, rekening dorman justru digunakan oleh pelaku kejahatan untuk menyembunyikan dana hasil pencucian uang, pendanaan terorisme, atau aktivitas ilegal lainnya.
🧠 Mengapa PPATK Membekukan Rekening Dormant?
1. Pencegahan Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme
PPATK diberi mandat oleh undang-undang untuk mencegah dan mendeteksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme. Rekening dormant kerap menjadi “jalan belakang” untuk menyimpan dana mencurigakan secara pasif — tidak digunakan secara aktif, tapi siap “diaktifkan” sewaktu-waktu jika dibutuhkan.
2. Deteksi Aktivitas Mencurigakan
Beberapa rekening dormant yang dibekukan diduga terkait dengan transaksi tidak wajar, seperti:
- Dana besar masuk lalu langsung tidak aktif
- Transaksi lintas rekening dalam jumlah besar dengan pola tidak lazim
- Hubungan dengan rekening yang sedang diperiksa
3. Menekan Perputaran Uang Ilegal
Dengan membekukan rekening tidak aktif yang terindikasi mencurigakan, PPATK mencoba menghalangi penggunaan sistem perbankan nasional sebagai alat pencucian uang atau pendanaan aktivitas ilegal.
⚖️ Apakah Pembekuan Ini Legal?
PPATK tidak bisa secara sepihak membekukan rekening warga tanpa indikasi yang jelas. Proses pembekuan rekening dilakukan berdasarkan:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
- Kerja sama antara PPATK dan penyidik dari kepolisian, kejaksaan, atau KPK
- Temuan transaksi mencurigakan dari pelaporan bank atau lembaga keuangan lainnya
Artinya, tidak semua rekening dormant akan otomatis dibekukan. Hanya rekening yang diduga terlibat dalam aliran dana ilegal yang diproses lebih lanjut.
😟 Apa Dampaknya bagi Masyarakat?
1. Meningkatnya Keresahan Nasabah Biasa
Banyak masyarakat yang merasa khawatir jika rekening lamanya yang jarang digunakan ikut dibekukan, padahal tidak terlibat tindak kejahatan. Ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan perlindungan hak nasabah.
2. Risiko Salah Sasaran
Jika tidak dilakukan secara hati-hati, tindakan pembekuan bisa mengenai nasabah biasa yang hanya lupa menggunakan rekeningnya atau menyimpannya untuk tabungan jangka panjang.
3. Kepercayaan terhadap Sistem Keuangan Bisa Terganggu
Langkah PPATK dapat mengikis kepercayaan publik jika tidak dibarengi dengan komunikasi yang terbuka dan jalur pemulihan yang mudah bagi nasabah yang tidak bersalah.
🧭 Bagaimana Sikap Bijak Masyarakat?
- Aktifkan kembali rekening lama jika masih ingin digunakan
- Pantau aktivitas rekening secara berkala, meskipun jarang digunakan
- Hindari meminjamkan rekening kepada orang lain, karena jika digunakan untuk kejahatan, pemilik asli bisa ikut terseret
- Laporkan ke bank atau PPATK jika menemukan transaksi mencurigakan di rekening pribadi
📝 Kesimpulan
Langkah PPATK membekukan rekening dormant bertujuan untuk melindungi sistem keuangan dari penyalahgunaan, terutama dalam kasus pencucian uang. Namun, implementasi kebijakan ini perlu dilakukan dengan akurat, adil, dan transparan agar tidak menimbulkan keresahan publik yang berlebihan.
Masyarakat pun berhak tahu prosedur yang jelas dan memiliki akses untuk mengklarifikasi jika rekeningnya diblokir tanpa alasan yang sah. Di sisi lain, kita juga perlu bijak dalam menjaga dan mengelola rekening agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
You may also like
Arsip
Calendar
S | S | R | K | J | S | M |
---|---|---|---|---|---|---|
1 | 2 | 3 | ||||
4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 |
18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 |
25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 |
Tinggalkan Balasan