
GOBANNEWSINDONESIA.COM – Eks Wakup Sumbawa-Kabiro Ekonomi NTB Jadi Tersangka Korupsi Masker Covid-19
Kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 di Nusa Tenggara Barat (NTB) memasuki babak baru setelah Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menetapkan enam orang sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah Dewi Noviany, mantan Wakil Bupati Sumbawa, dan Wirajaya Kusuma, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB.
Rincian Kasus dan Kerugian Negara
Proyek pengadaan masker senilai Rp12,3 miliar ini dilaksanakan pada tahun 2020 melalui dana refocusing anggaran pemerintah pusat untuk penanggulangan COVID-19. Namun, hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB mengungkapkan adanya kerugian negara sebesar Rp1,58 miliar akibat praktik mark-up harga dan pengadaan masker yang tidak sesuai spesifikasi.
Peran Dewi Noviany dan Wirajaya Kusuma
Dewi Noviany, yang saat itu menjabat sebagai Kasubag Tata Usaha di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, diduga terlibat dalam proses administrasi yang tidak sesuai prosedur, meskipun ia telah diperiksa sebagai saksi.
Sementara itu, Wirajaya Kusuma, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Bank NTB Syariah, diduga memiliki peran dalam pengadaan masker tersebut. DPRD NTB bahkan mendesak Gubernur NTB untuk mengevaluasi posisinya sebagai Ketua Pansel Bank NTB Syariah terkait keterlibatannya dalam kasus ini.
Empat Tersangka Lainnya
Selain Dewi Noviany dan Wirajaya Kusuma, empat tersangka lainnya yang juga terlibat dalam kasus ini adalah:
- WK: Diduga sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB saat itu.
- K: Diduga sebagai Kepala Bidang di Dinas Koperasi dan UMKM NTB.
- CT: Diduga sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
- MH: Diduga sebagai pejabat terkait dalam proses pengadaan.
- RA: Diduga sebagai pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.
- DU: Diduga sebagai pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.
Tanggapan Publik dan Langkah Selanjutnya
Kasus ini mendapat perhatian serius dari masyarakat NTB. DPRD NTB mendesak Gubernur NTB untuk mengevaluasi posisi Wirajaya Kusuma sebagai Ketua Pansel Bank NTB Syariah terkait keterlibatannya dalam kasus ini.
Polresta Mataram berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan menindak tegas pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi anggaran pandemi.
You may also like
Arsip
Calendar
S | S | R | K | J | S | M |
---|---|---|---|---|---|---|
1 | ||||||
2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 |
16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 |
23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 |
30 |
Tinggalkan Balasan