Day: Desember 4, 2024
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025
Gobannews – Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%. Kebijakan ini menjadi topik hangat yang menarik perhatian banyak pihak, mulai dari pekerja hingga pengusaha. Kenaikan UMP ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global. Mengapa UMP 2025 Naik 6,5%? Penetapan kenaikan